Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa beberapa keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Artinya, keberatan tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di sidang praperadilan. Hakim juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam sidang praperadilan ini.
Hakim menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. Dalam kasus ini, Jampidsus memulai penyelidikan dugaan korupsi impor gula dengan mengeluarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi, khususnya Tom Lembong dan tiga ahli, sudah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah memberikan surat perintah penyitaan barang bukti, termasuk bukti elektronik, yang relevan dengan perkara tersebut. Hakim menekankan jika Tom Lembong sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan ini, Tom Lembong membawa beberapa ahli, meliputi ahli hukum pidana dan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, serta Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa. Disatu sisi, Kejaksaan Agung membawa ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman, dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.
Tom Lembong, bersama CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sedang menghadapi proses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi importasi gula pada tahun 2015-2016. Menurut Kejaksaan, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS telah ditahan untuk waktu 20 hari pertama sejak Selasa, 29 Oktober, setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.