PALEMBANG – Kasus yang melibatkan Mardani H Maming terus menjadi pusat perhatian publik, meskipun di tengah euforia pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang baru. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa harapan baru bagi penyelesaian kasus ini, yang dianggap belum mendapatkan keadilan.
Ketua BPD HIPMI Sumatera Selatan, H Hermansyah Mastari, menyampaikan harapannya pada Senin (21/10), bahwa di bawah kepemimpinan baru ini, kasus Mardani H Maming dapat ditinjau kembali. Sejumlah akademisi terkemuka, seperti Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, telah menyatakan bahwa terdapat kekhilafan dalam putusan terhadap Mardani, dan mendesak agar ia segera dibebaskan.
Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, juga menyuarakan hal serupa. Mantan Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024 ini menyoroti kekeliruan dalam putusan pemidanaan tersebut, menegaskan bahwa keputusan Mardani terkait pemindahan IUP adalah sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hermansyah menilai bahwa perhatian dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran sangat penting dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami berharap, di bawah pemerintahan bapak Prabowo-Gibran, perseteruan terkait kasus Mardani H Maming dapat segera terselesaikan. Dalam hal ini dapat menjaga keadilan hukum dan tidak membiarkan hukum diintervensi atau digunakan untuk menghukum orang yang tidak terbukti bersalah,” tegasnya.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat, diharapkan kasus Mardani H Maming dapat diselesaikan dengan adil. Pemerintahan baru diharapkan dapat memberikan perhatian khusus dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Harapan ini menjadi simbol dari keinginan masyarakat untuk melihat keadilan ditegakkan di Indonesia.