Jakarta – Pansus Haji DPR mengajukan permintaan kepada pemerintahan Prabowo Subianto yang akan datang untuk menempatkan figur yang kompeten sebagai Menteri Agama. Permintaan ini tercantum dalam poin kelima rekomendasi Pansus Haji 2024 yang dibacakan oleh Ketua Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (30/9).
Selain itu, Pansus Haji juga menilai bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji perlu direvisi. Nusron Wahid menekankan bahwa revisi tersebut harus mempertimbangkan kondisi terkini yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Pansus Haji juga menyatakan bahwa pelaksanaan haji ke depan memerlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota jamaah. Nusron menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 ini, Pansus Haji menyampaikan hasil kerja mereka. Pansus menyerahkan hasil kerjanya di tengah kegagalan memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan di hadapan DPR. Yaqut selalu mangkir dari panggilan Pansus dengan alasan sedang melawat ke luar negeri menjalani tugas kenegaraan.