Jakarta – Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, mendesak agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, diberhentikan dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah insiden di mana anggota Paskibraka putri yang berhijab tidak lagi mengenakan jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8) lalu.
Himmatul Aliyah menilai bahwa aturan yang diteken oleh Yudian Wahyudi telah menimbulkan kegaduhan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, Yudian tidak memahami makna sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal, Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Himmatul menegaskan bahwa negara seharusnya memberikan kebebasan kepada anggota Paskibraka untuk mengenakan hijab. Ia juga meminta agar proses seleksi Paskibraka dikembalikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) seperti sebelumnya. Menurutnya, sejak BPIP mengambil alih pada tahun 2022, terlalu banyak kegaduhan yang terjadi terkait Paskibraka, termasuk di tingkat daerah.
Lebih jauh lagi, Himmatul Aliyah mendorong agar pemerintah membubarkan BPIP dan berharap pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto menggantinya dengan lembaga yang lebih kredibel. Ia menilai bahwa BPIP telah gagal menjalankan tugasnya dengan baik dan justru menimbulkan banyak kontroversi.
Setelah menghadapi berbagai kritik dari ormas agama, pengamat, peneliti, dan lembaga negara lainnya, BPIP akhirnya memperbolehkan anggota Paskibraka putri yang berhijab untuk tetap mengenakan jilbab saat bertugas pada upacara HUT ke-79 RI. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya instruksi dari istana.
Yudian Wahyudi juga meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang melarang anggota Paskibraka mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di masyarakat.