Jakarta – Dalam hiruk-pikuk berita, Istana menepis kabar yang menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pelaksana tugas (plt.) Presiden saat Prabowo Subianto melakukan lawatan ke luar negeri. Gibran, yang menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo menghadiri dua forum internasional bergengsi, yakni Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pekan mendatang.
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan bahwa istilah pelaksana tugas (plt.) tidak digunakan dalam konteks ini. Ia menjelaskan bahwa tidak ada perangkat hukum yang mengatur penunjukan Wakil Presiden sebagai kepala pemerintahan sementara ketika Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri.
Hasan menambahkan bahwa pelimpahan tugas ini merupakan praktik yang telah berlangsung sejak era presiden-presiden sebelumnya. Sebagai contoh, Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pernah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas selama kunjungan luar negeri. Hal serupa akan diterapkan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hasan, penugasan Wakil Presiden Gibran sebagai kepala pemerintahan sementara ini tidak perlu disalahartikan. Ini adalah langkah administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri.
Kunjungan kerja ini menandai perjalanan luar negeri pertama Presiden Prabowo Subianto sejak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam kunjungan ini, Presiden Prabowo akan menghadiri dua pertemuan puncak internasional yang sangat penting, yaitu KTT APEC dan KTT G20.