Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mencatat adanya peningkatan aktivitas militer Israel di sepanjang zona penyangga di Dataran Tinggi Golan, Suriah, pada Jumat (13/12) waktu setempat. Laporan ini berasal dari pasukan penjaga perdamaian PBB di wilayah tersebut, yang dikenal sebagai United Nations Disengagement Observer Force (UNDOF), yang telah aktif melakukan pengawasan sejak minggu lalu.
Juru bicara PBB, Stéphane Dujarric, menyatakan bahwa UNDOF telah memberikan peringatan kepada Israel terkait operasi militernya di Dataran Tinggi Golan. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan 1974, yang merupakan perjanjian antara Israel dan Suriah untuk menetapkan batas-batas zona penyangga dan daerah demiliterisasi. Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mencegah konflik lebih lanjut di wilayah tersebut.
Pasukan UNDOF memiliki peran penting dalam mengawasi dan menjaga gencatan senjata antara Israel dan Suriah, yang telah berlangsung sejak berakhirnya Perang Timur Tengah pada tahun 1973. Keberadaan mereka di Dataran Tinggi Golan bertujuan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang telah disepakati dan mencegah terjadinya eskalasi konflik.
Sebelumnya, pasukan militer Israel telah melakukan operasi di zona penyangga antara Suriah dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel pada Kamis (12/12). Operasi ini dilakukan setelah runtuhnya pemerintahan Presiden Suriah Bashar al-Assad, yang menciptakan kekosongan kekuasaan di wilayah perbatasan tersebut. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah ancaman dari kelompok jihadis terhadap komunitas Israel di Golan.
Peningkatan kehadiran militer Israel di Dataran Tinggi Golan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas internasional. Banyak pihak yang khawatir bahwa tindakan ini dapat memicu ketegangan lebih lanjut di kawasan yang sudah rentan terhadap konflik. PBB dan negara-negara lain terus memantau situasi ini dengan seksama dan menyerukan agar semua pihak menahan diri serta mematuhi perjanjian yang telah disepakati.