Jakarta – Sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pimpinan ponpes. Polisi telah menerima dan sedang menangani laporan terkait dugaan pencabulan tersebut.
Aksi bejat ini terungkap ketika salah seorang santriwati menceritakan kepada orang tuanya tentang apa yang dialaminya. Santriwati tersebut menolak untuk kembali ke ponpes setelah kejadian tersebut.
Ketua tim kuasa hukum yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes bermula dari keterangan salah satu santriwati yang menjadi korban.
Berdasarkan keterangan para kliennya, Rohman menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes kepada 20 orang santriwati. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelecehan terjadi saat proses pengajian sedang berlangsung, di mana pelaku kemudian mencabuli korbannya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresnarkoba Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, memberikan tanggapan singkat terkait pelaporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Heboh! Pimpinan Ponpes Karawang Diduga Cabuli 20 Santriwati!
Jakarta – Sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pimpinan ponpes. Polisi telah menerima dan sedang menangani laporan terkait dugaan pencabulan tersebut.
Aksi bejat ini terungkap ketika salah seorang santriwati menceritakan kepada orang tuanya tentang apa yang dialaminya. Santriwati tersebut menolak untuk kembali ke ponpes setelah kejadian tersebut.
Ketua tim kuasa hukum yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes bermula dari keterangan salah satu santriwati yang menjadi korban.
Berdasarkan keterangan para kliennya, Rohman menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes kepada 20 orang santriwati. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelecehan terjadi saat proses pengajian sedang berlangsung, di mana pelaku kemudian mencabuli korbannya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresnarkoba Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, memberikan tanggapan singkat terkait pelaporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.