Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melanggar undang-undang kejahatan siber di negara tersebut. Penangkapan ini diumumkan oleh Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui pemberitahuan di platform X pada Minggu (11/8). Namun, pihak berwenang tidak menyebutkan kapan tepatnya peristiwa ini terjadi.
Pihak Saudi tidak memberikan rincian mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WNI tersebut. Namun, laporan dari Gulf Insider menyebutkan bahwa penangkapan ini terjadi setelah beredarnya sebuah video di media sosial. Video tersebut menunjukkan seorang ekspatriat yang merekam prosesi pemakaman, termasuk saat jenazah dipindahkan ke mobil ambulans.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum RI Kementerian Luar Negeri RI serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah terkait kasus ini.
Arab Saudi memiliki aturan yang sangat ketat terkait privasi, yang dianggap sebagai bagian dari undang-undang kejahatan siber. Merekam prosesi pemakaman tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap undang-undang privasi. Berdasarkan pasal 3 dari UU siber, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi seperti mengambil gambar tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp2 miliar).
Aturan ini juga berlaku untuk penyebaran konten di media sosial. Sebelum penangkapan WNI ini, polisi Saudi pernah menahan seorang warga Bangladesh di Riyadh yang dituduh merekam dan mengunggah rekaman orang meninggal ke media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan jenazah yang sudah dilengkapi kain kafan hendak dipindahkan ke kamar jenazah sebelum dimakamkan, demikian menurut Gulf News.
Menurut situs firma hukum Al Tamimi, kejahatan siber di Arab Saudi dibagi menjadi tiga kategori: kelompok A, kelompok B, dan kelompok C.
Kelompok A: Pelanggaran Privasi dan Pencemaran Nama Baik
Daftar kejahatan kelompok A mencakup tindakan seperti memperoleh akses ilegal untuk mengancam atau memeras agar pihak lain mau melakukan sesuatu, pencemaran nama baik di media sosial, dan melanggar privasi dengan mengambil gambar atau merekam video menggunakan ponsel. Siapa pun yang melakukan tindakan tersebut akan dikenai hukuman penjara satu tahun atau denda 500.000 riyal.
Kelompok B: Peretasan Akun Media Sosial
Kelompok B mencakup tindakan seperti meretas akun media sosial. Bagi yang melanggar tindakan ini akan dikenai hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda hingga 3.000.000 riyal.
Kelompok C: Publikasi Materi yang Melanggar Ketertiban Umum
Kelompok C mencakup tindakan seperti transmisi, publikasi, atau penyimpanan materi yang tidak sesuai dengan ketertiban umum, nilai agama, dan melanggar privasi orang; menerbitkan pornografi; serta mempromosikan dan mendistribusikan narkoba. Bagi yang melanggar tindakan yang disebutkan di kelompok C akan dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau dengan maksimal denda 3.000.000 riyal (sekitar Rp12 miliar).