Honda Prospect Motor Siapkan Insentif Pembelian Mobil di Tengah Penerapan Opsen Pajak

1 min read

JAKARTA, – PT Honda Prospect Motor (HPM), produsen otomotif terkemuka asal Jepang, tengah berupaya keras untuk menjaga stabilitas penjualan mobil di tengah tantangan yang semakin kompleks pada tahun 2025. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah penerapan opsen pajak yang baru saja diberlakukan.

Yusak Billy, Direktur Sales & Marketing dan After Sales PT Honda Prospect Motor, mengungkapkan bahwa penentuan harga jual mobil di awal tahun ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Honda berkomitmen untuk terus memantau dan mempelajari dinamika pasar pada awal 2025 guna menyesuaikan strategi penjualan mereka.

Dalam upaya menjaga pertumbuhan permintaan konsumen, Honda berencana memberikan keringanan atau insentif yang memudahkan konsumen dalam membeli mobil. “Kami selalu berusaha memberikan nilai lebih kepada konsumen melalui berbagai insentif, termasuk program penjualan yang mempermudah proses pembelian,” ujar Billy pada Selasa (7/1/2025).

Berita Lainnya  Cocok Buat Kamu yang Suka Typo! Whatsapp Uji Coba Fitur Edit Pesan Terkirim

Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan opsen pajak pada Minggu (5/1/2025). Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) bervariasi di setiap daerah, dan Honda saat ini sedang mengumpulkan data opsen dari berbagai wilayah. “Kami yakin pemerintah daerah akan mempertimbangkan yang terbaik untuk kemajuan industri,” tambah Billy.

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu, sesuai dengan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%, sementara opsen MBLB sebesar 25%. Meskipun demikian, opsen pajak tidak akan menambah beban wajib pajak, karena diterapkan sebagai mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain opsen pajak, pemerintah juga memberikan transisi penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/2024. Tarif pajak 12% untuk barang mewah akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025. “Penentuan harga mobil sangat dipengaruhi oleh perpajakan. Kami akan memperbarui harga jual setelah mengikuti aturan PMK 131 untuk PPN,” jelas Billy.

Berita Lainnya  Mengapa Anda Harus Segera Membersihkan CVT Motor Anda? Ini Alasannya!

Untuk memudahkan konsumen memiliki kendaraan, Honda akan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan dalam program penjualan yang lebih terjangkau. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa Honda berhasil menjual 92.327 unit secara ritel dari Januari hingga November 2024, dengan pangsa pasar mencapai 11,4%.

Segmen LCGC Brio dan beberapa model SUV menjadi pilihan utama konsumen. Brio menyumbang 55% dari total penjualan, diikuti oleh HR-V sebesar 18%, WR-V 12%, dan BR-V 10%. Honda terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar mereka di tengah tantangan yang ada.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ