Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak sekadar memberikan penjelasan umum terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. ICW menuntut agar Kejagung lebih mendalami pemenuhan unsur pasal yang disangkakan dalam perkara ini.
Dua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Egi, perwakilan dari ICW, menjelaskan bahwa ada dua hal penting yang harus dipahami dalam konteks kerugian keuangan negara. Pertama, setiap tindakan melawan hukum harus disertai dengan niat jahat (mens rea). Kedua, tidak semua kerugian negara dapat dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. Hal ini menekankan pentingnya pembuktian niat jahat dalam setiap kasus korupsi.
ICW juga mendesak penyidik Jampidsus Kejagung untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini, terutama untuk mengidentifikasi aktor-aktor lain yang mungkin terlibat. Egi menegaskan bahwa kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya terjadi pada tahun 2015-2016, tetapi juga berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Menurut Kejaksaan, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Kedua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10).