Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo yang terkesan cuci tangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. ICW menilai bahwa Presiden Jokowi tidak menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pengesahan RUU tersebut.
ICW juga meluruskan narasi yang menuduh aksi menolak RUU Pilkada sebagai aksi pesanan. Menurut Tibiko, narasi yang disebarkan oleh pendengung tersebut mengerdilkan kemarahan publik dengan memberi kesan bahwa demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mendukung RUU Perampasan Aset.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyebut bahwa permintaan Presiden Jokowi agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset hanya sekadar lips service. Menurut Zaenur, permintaan tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa Pemerintah sudah melakukan yang terbaik, padahal kenyataannya tidak demikian.
Zaenur menegaskan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya bisa melakukan konsolidasi kekuatan politik untuk meloloskan sebuah RUU. Sebagai contoh, Jokowi bisa merevisi Undang-Undang KPK dengan sangat cepat hingga disahkan. Hal serupa juga terjadi pada RUU Minerba dan Omnibus Law yang disahkan dengan sangat cepat.
Zaenur menambahkan bahwa contoh tersebut menunjukkan bahwa Jokowi tidak melakukan konsolidasi kekuatan politik untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset di DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang dirampas.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memuji langkah cepat DPR RI dalam mengebut revisi UU Pilkada. Ia menyebut bahwa langkah cepat DPR yang merespons dinamika yang ada merupakan hal yang baik. Kepala negara mengharapkan agar langkah cepat ini bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain.
Presiden Jokowi berharap agar proses legislasi untuk undang-undang lainnya bisa dilakukan dengan cepat seperti revisi UU Pilkada. Namun, kritik dari ICW dan peneliti Pukat UGM menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan terhadap cara Pemerintah menangani RUU Perampasan Aset.