New Delhi – Pemerintah India telah melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas praktik pernikahan anak ilegal di wilayah timur laut, khususnya di negara bagian Assam. Langkah ini telah mengakibatkan hampir 5.000 penangkapan dan penahanan terhadap 416 individu yang terlibat dalam praktik tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya masif untuk menghapuskan pernikahan anak yang telah lama menjadi masalah serius di negara ini.
Menurut data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terdapat lebih dari 220 juta pengantin anak di India. Meskipun demikian, jumlah pernikahan anak telah mengalami penurunan yang signifikan pada abad ini. Namun, tantangan masih tetap ada, terutama di daerah-daerah pedesaan yang miskin di mana praktik ini masih sering terjadi.
Negara bagian Assam telah menjadi pusat dari gerakan penghapusan pernikahan anak yang dimulai pada Februari 2023. Ribuan orang telah ditangkap, termasuk orang tua dari pasangan yang sudah menikah dan petugas pencatatan sipil yang terlibat dalam penandatanganan pertunangan di bawah umur. Pemimpin gerakan ini, Sarma, telah berkomitmen untuk memberantas pernikahan anak sepenuhnya di Assam pada tahun 2026.
Di India, usia pernikahan yang sah adalah 18 tahun. Namun, jutaan anak, terutama di daerah pedesaan yang miskin, dipaksa menikah pada usia yang sangat muda. Banyak orang tua yang menikahkan anak-anak mereka dengan harapan dapat meningkatkan keamanan finansial keluarga. Sayangnya, praktik ini sering kali berujung pada dampak yang merugikan, seperti putus sekolah dan masalah kesehatan akibat melahirkan di usia muda.
Pernikahan anak memiliki dampak yang sangat merugikan bagi anak perempuan. Mereka sering kali harus meninggalkan sekolah untuk mengurus rumah tangga dan suami mereka. Selain itu, mereka juga rentan mengalami masalah kesehatan serius akibat melahirkan di usia yang belum matang. Hal ini menambah beban sosial dan ekonomi bagi masyarakat di daerah-daerah yang masih mempraktikkan pernikahan anak.
Pada tahun 2017, pengadilan tinggi India mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa hubungan seksual dengan istri di bawah umur merupakan tindakan pemerkosaan. Putusan ini disambut baik oleh para aktivis yang telah lama memperjuangkan hak-hak anak perempuan dan berupaya menghapuskan pernikahan anak di India.