Indonesia dalam Bahaya! 8,8 Juta Terjerat Perjudian Daring!

1 min read

Jakarta – Pemerintah, melalui Desk Penanganan Judi Online, mengumumkan perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan perjudian daring dengan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 13 miliar. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data” yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, dua tersangka yang terlibat dalam operasi judi online berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri pada November 2024. Kedua tersangka ini diketahui mengoperasikan situs judi online dengan nama Naga Kuda 138. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.

Berita Lainnya  Internet 5G: Kecepatan Luar Biasa untuk Segala Kebutuhan

Budi, salah satu pejabat yang hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa situasi akibat judi online saat ini sudah mencapai tingkat yang meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Ia menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mengatasi masalah ini yang telah berdampak luas pada masyarakat.

Budi juga merinci jumlah pemain judi online yang terlibat, termasuk 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal ini.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot