Jakarta – Pemerintah, melalui Desk Penanganan Judi Online, mengumumkan perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan perjudian daring dengan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 13 miliar. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data” yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, dua tersangka yang terlibat dalam operasi judi online berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri pada November 2024. Kedua tersangka ini diketahui mengoperasikan situs judi online dengan nama Naga Kuda 138. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Budi, salah satu pejabat yang hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa situasi akibat judi online saat ini sudah mencapai tingkat yang meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Ia menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mengatasi masalah ini yang telah berdampak luas pada masyarakat.
Budi juga merinci jumlah pemain judi online yang terlibat, termasuk 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal ini.