Jakarta – China sedang mempersiapkan langkah besar dalam sektor e-commerce dengan mengeluarkan rancangan peraturan baru yang bertujuan untuk mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan memperluas bisnis e-commerce lintas batas atau yang dikenal sebagai ‘cross-border’. Menurut Kementerian Perdagangan China, industri e-commerce telah menjadi kekuatan penting dalam sektor perdagangan luar negeri negara tersebut.
Di Indonesia, e-commerce asal China semakin menjamur dan diminati oleh masyarakat. Contohnya adalah TikTok Shop, anak usaha ByteDance dari China, yang semakin populer. Selain itu, aplikasi Temu dari PDD Holdings juga berhasil meraih sukses di pasar luar China. Aplikasi ini mulai merambah pasar Indonesia sejak 2023 dan telah mencapai lebih dari 100 juta unduhan di Google Play Store.
Reuters melaporkan bahwa beberapa layanan e-commerce asal China seperti Shein, Temu, dan AliExpress akan semakin memperluas sayapnya di kancah internasional. Layanan-layanan ini menjual produk-produk buatan China secara cross-border dengan harga yang sangat murah. Diprediksi, pertumbuhan mereka akan semakin besar dalam beberapa tahun ke depan.
Strategi baru dari China ini bertujuan untuk mendatangkan sumber pendapatan baru bagi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya fokus pada konsumsi pasar domestik. Selain penambahan gudang dan fasilitas di luar negeri, pemerintah China juga dilaporkan akan meningkatkan manajemen data cross-border dan mengoptimalkan jalur ekspor cross-border.
Namun, taktik cross-border yang digencarkan China ini bisa mematikan bisnis lokal di negara-negara lain, termasuk di Indonesia. Untuk menanggulangi hal ini, Kementerian Perdagangan Indonesia beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan mengenai penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini berlaku mulai 26 September 2023. Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bersifat cross-border adalah senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.
Pada pasal 19 ayat (3) juga disebutkan bahwa jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Tidak hanya Indonesia, Uni Eropa juga merasa terancam oleh ekspansi e-commerce China. Pemerintah Benua Biru tengah menyusun rencana untuk mengenakan bea masuk atas barang-barang murah yang dibeli dari Temu, Shein, dan AliExpress. Hal ini diungkapkan oleh tiga sumber yang familiar dengan rencana tersebut, menurut laporan dari Financial Times.
Komisi Eropa pada akhir bulan ini berencana memberikan batasan harga 150 euro (Rp 2,6 jutaan) untuk membebaskan produk dari pajak (duty free). Dan sepertinya pemberlakuannya akan dipercepat karena barang impor murah semakin merajalela. AliExpress, Temu, dan Uni Eropa tidak segera merespons permintaan konfirmasi terkait hal ini.