Ini Bedanya KTP Pink dan KTP Biru, serta Cara Mengurusnya

Husni Rachma
3 Min Read

HALUAN.CO – Meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas, KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki anak-anak layaknya KTP bagi orang dewasa.

KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten atau kota. Dokumen ini digunakan untuk pencatatan data penduduk anak serta memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga program bantuan sosial.

Manfaat KTP Pink antara lain:

  • Sebagai tanda pengenal resmi anak untuk layanan publik.
  • Menjamin hak dan perlindungan hukum bagi anak.
  • Menyediakan data akurat bagi pemerintah dalam menyusun program anak.
  • Mendukung upaya pencegahan perdagangan anak.
  • Membantu kebutuhan administratif seperti pendaftaran sekolah, pembukaan rekening bank anak, pendaftaran BPJS, atau klaim asuransi.

Perbandingan KTP Pink dan KTP Biru:

  • Pengguna: KTP Pink untuk anak di bawah usia 17 tahun; KTP Biru untuk warga negara berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
  • Landasan hukum: KTP Pink merujuk pada Permendagri No. 2/2016, sedangkan KTP Biru pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
  • Teknologi: KTP Pink tidak memiliki chip elektronik, berbeda dengan KTP Biru yang menyimpan data biometrik.
  • Masa berlaku: KTP Pink berlaku hingga anak berusia 17 tahun; KTP Biru berlaku seumur hidup.
  • Kegunaan tambahan: KTP Biru bisa dipakai untuk keperluan transaksi administratif dan keuangan, sedangkan KTP Pink terbatas sebagai identitas anak.
Berita Lainnya  Von Ford penata rambut Hailey Bieber ikut menyelam dalam drama kliennya dengan Selena Gomez

Jenis KIA Berdasarkan Usia:

  • Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA dicetak tanpa foto dan berlaku hingga usia 5 tahun.
  • Untuk anak usia 5–17 tahun (kurang sehari), KIA dilengkapi dengan foto dan berlaku sampai anak genap berusia 17 tahun.

Langkah Membuat KTP Pink:

1. Secara Online (Wilayah DKI Jakarta)
Melalui aplikasi Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id:

  • Buat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, data diri, email, dan lakukan verifikasi melalui SMS.
  • Masuk ke akun, pilih layanan Pencetakan KIA, lalu Tambah Permohonan.
  • Isi informasi anak dan unggah dokumen pendukung, seperti akta kelahiran.
  • Pilih waktu dan lokasi pengambilan kartu, lalu unduh surat permohonan yang sudah jadi.
Berita Lainnya  Manager beberkan kondisi Tiara Andini usai tahu kabar Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa nikah dan cerai diam-diam

2. Secara Offline di Kantor Dukcapil
Warga juga bisa langsung datang ke kantor Dukcapil dengan membawa:

  • Akta kelahiran (asli dan fotokopi)
  • KTP orang tua (asli)
  • Kartu Keluarga (asli)
  • Pas foto anak ukuran 2×3 (untuk usia 5–17 tahun)

Setelah data diverifikasi dan disetujui oleh kepala dinas, KIA dicetak dan dapat diambil di kantor dinas terkait, kantor kecamatan/kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *