Ini Daftar 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan per Juni 2025

Husni Rachma
2 Min Read

HALUAN.CO – Sampai dengan Juni 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang belum dicover oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan milik pemerintah, menyediakan akses layanan medis tanpa biaya langsung bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih.

Meski dikenal luas sebagai penyedia layanan kesehatan tanpa biaya langsung, tidak semua kondisi atau jenis perawatan masuk dalam cakupan pembiayaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa jenis layanan yang dikecualikan biasanya tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar medis, contohnya layanan kecantikan.

Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Tindakan atau prosedur estetika seperti bedah plastik untuk kecantikan.
  3. Layanan perawatan gigi nonmedis seperti pemasangan kawat gigi.
  4. Penyakit akibat tindak kriminal seperti kekerasan atau penganiayaan.
  5. Cedera akibat percobaan menyakiti diri atau bunuh diri.
  6. Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau kecanduan obat.
  7. Pengobatan infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Cedera akibat insiden tidak terduga seperti tawuran.
  9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan atau terapi medis yang bersifat eksperimental atau uji coba.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Barang-barang kebutuhan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan yang tidak sesuai ketentuan hukum atau rujukan berdasarkan permintaan sendiri.
  15. Layanan dari fasilitas kesehatan yang tidak bermitra dengan BPJS (kecuali kondisi darurat).
  16. Penyakit atau luka akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.
  17. Layanan akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh jaminan program lain.
  18. Layanan terkait institusi seperti Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
  19. Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Layanan yang sudah tercakup dalam program jaminan lain.
  21. Layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.
Berita Lainnya  Dokter Dilarang Tawarkan Obat ke Pasien BPJS, Ini Alasannya!

Dengan mengetahui batasan ini, masyarakat dapat lebih memahami ruang lingkup layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan mempersiapkan alternatif solusi bila menghadapi kondisi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *