Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih merumuskan regulasi terkait konsumen yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi. Aturan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa revisi Perpres No. 191 ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran. Dadan juga menegaskan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi akan tetap sama seperti yang tercantum dalam draf aturan yang telah ada sebelumnya.
Dalam draf aturan sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc. Dadan menilai bahwa dengan adanya kriteria tersebut, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, mengingat selama ini pengguna BBM bersubsidi justru berasal dari kalangan masyarakat mampu.
Selain Pertalite, pemerintah juga akan mengatur kembali mengenai kriteria pengguna yang berhak membeli BBM jenis solar subsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak dan membutuhkan.