Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga Desember 2024. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 September 2024. Beleid ini mulai berlaku efektif sejak Kamis, 19 September 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan sebagai bantalan untuk mengantisipasi dinamika global. Menurutnya, diperlukan akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui penguatan kinerja sektor-sektor strategis, termasuk konstruksi dan perumahan.
PPN DTP ini berlaku untuk harga jual rumah dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Insentif berupa pembebasan pajak 100 persen ini diberikan untuk pembelian rumah yang dilakukan mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
Insentif ini sebenarnya bukan hal baru. Presiden Joko Widodo dan jajarannya telah memberikan PPN DTP 100 persen pada November 2023 dan Desember 2023, yang kemudian dilanjutkan pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024.
Selain memperpanjang insentif PPN DTP, Kementerian Keuangan juga menambah alokasi kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34 ribu unit. Dengan penambahan ini, alokasi KPR untuk masyarakat miskin meningkat dari 166 ribu keluarga menjadi 200 ribu keluarga.