Jakarta – Di tengah beredarnya kabar mengenai permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday atau keringanan pajak hingga 50 tahun, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap platform e-commerce yang nekat menjual iPhone 16 dan Google Pixel. Kedua perangkat canggih ini belum mendapatkan izin penjualan resmi di Indonesia.
Kementerian Perdagangan secara tegas melarang penjualan smartphone iPhone 16 dan Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet melalui platform belanja online. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat utama.
Lebih lanjut, Budi Santoso menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan menerjunkan tim khusus untuk memantau dan menindak tegas pihak-pihak yang tetap menjual iPhone 16 maupun Google Pixel. Produk iPhone 16 diketahui telah masuk ke Indonesia, namun hanya melalui jalur penumpang, awak pesawat, atau jasa ekspedisi, dan tidak diizinkan untuk diperjualbelikan secara bebas.
Febri, perwakilan dari Apple, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mengadakan audiensi terkait masalah ini.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, turut memberikan pandangannya mengenai larangan penjualan produk Apple, khususnya iPhone 16, di Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak hanya ingin fokus pada teknologi tinggi, tetapi juga pada intensifikasi tenaga kerja.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, meyakini bahwa larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia dapat menarik perhatian Apple untuk membangun pabrik di tanah air. Dengan kekuatan demografi yang besar dan potensi pasar yang menjanjikan, Indonesia menjadi target menarik bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Esther menambahkan bahwa jika pemerintah konsisten menerapkan kebijakan ini hingga Apple membangun manufakturnya di Indonesia, maka akan ada dampak positif berkelanjutan bagi kemajuan industri dalam negeri. Hal ini juga dapat menarik minat investor lain di sektor pendukung elektronik, yang pada akhirnya membuka lebih banyak lapangan kerja.
Kementerian Perindustrian berencana menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri. Produk terbaru dari Apple ini belum bisa masuk ke pasar domestik karena komitmen investasi yang belum diselesaikan, sehingga belum mendapatkan sertifikat TKDN.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Apple harus melakukan investasi melalui tiga skema: pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau pembuatan aplikasi. Sebelumnya, Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia melalui pembangunan Apple Academy keempat dengan nilai investasi Rp1,71 triliun. Namun, Kemenperin menyatakan bahwa Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, masih kurang sekitar Rp240 miliar.