Jakarta – Israel mendesak Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk menunda penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terkait tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina. Sumber resmi mengungkapkan kepada media Israel bahwa Tel Aviv sedang berupaya memberikan tekanan diplomatik kepada pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut untuk menunda kemungkinan penerbitan surat penangkapan bagi para pejabatnya.
Selain Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga termasuk dalam daftar pejabat yang terancam surat penangkapan tersebut. Pada 20 Mei lalu, jaksa ICC Karim Khan menyatakan bahwa ia telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Israel dengan tegas mengutuk dan menolak permintaan dari Khan tersebut. Menurut laporan dari Haaretz, pejabat Israel saat ini sedang sibuk menilai apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk memutuskan masalah yang berkaitan dengan konflik Palestina-Israel. Permintaan Khan untuk surat perintah penangkapan kini sedang dipertimbangkan oleh panel hakim ICC, yang perlu memutuskan masalah tersebut.
Sebelum keputusan diambil, para hakim akan meninjau pendapat hukum yang diajukan oleh beberapa negara dan organisasi internasional terkait surat perintah yang diminta. Israel bukan anggota ICC, sementara Palestina diterima sebagai anggota pada tahun 2015. ICC, yang didirikan pada tahun 2002, adalah badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya bersifat mengikat.