Jakarta – Parlemen Israel baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) beroperasi di wilayah Israel. Keputusan ini memicu gelombang kecaman dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Menurut laporan dari AFP, undang-undang ini disetujui pada Senin (28/10) waktu setempat, dengan dukungan 92 suara dari para legislator Israel, sementara hanya 10 suara yang menentang. Langkah ini diambil setelah bertahun-tahun kritik keras dari Israel terhadap UNRWA, terutama setelah konflik di Gaza yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.
Para pakar memperingatkan bahwa larangan ini dapat menjadi pukulan telak bagi upaya kemanusiaan di Gaza. UNRWA telah memberikan bantuan vital dan pendampingan kepada pengungsi Palestina selama lebih dari tujuh dekade. Jika larangan ini diterapkan, akan ada dampak signifikan terhadap distribusi bantuan kemanusiaan di wilayah tersebut.
Juru bicara UNRWA, Juliette Touma, mengecam keputusan ini. Selain itu, sejumlah negara dan organisasi internasional, termasuk PBB, menyuarakan kekhawatiran mereka. Keir Starmer, Perdana Menteri Inggris, menyatakan bahwa Inggris “sangat khawatir” dengan keputusan ini. Amerika Serikat juga menyatakan “keprihatinan mendalam”, menekankan peran “kritis” UNRWA dalam memberikan bantuan kepada warga sipil di Gaza.
Jerman, yang dikenal sebagai sekutu setia Israel, memperingatkan bahwa larangan ini dapat membuat pekerjaan UNRWA di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur menjadi mustahil, membahayakan bantuan kemanusiaan bagi jutaan orang. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, juga memperingatkan bahwa undang-undang ini dapat memiliki “konsekuensi yang menghancurkan” jika diterapkan.
Indonesia turut mengecam keras keputusan Israel ini. Pemerintah Indonesia menilai langkah tersebut bertentangan dengan Piagam PBB dan menekankan pentingnya peran UNRWA bagi pengungsi Palestina. Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memberikan sanksi tegas kepada Israel dan tidak ragu menjatuhkan hukuman atas tindakan kekerasan yang dilakukan di Gaza.
Kelompok Hamas, yang berkonflik dengan Israel di Jalur Gaza, juga mengecam larangan ini, menyebutnya sebagai “agresi Zionis” terhadap rakyat Palestina. Jihad Islam, sekutu Hamas di Jalur Gaza, menggambarkan larangan ini sebagai “eskalasi genosida” terhadap warga Palestina.