Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan bahwa anak dan menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, memiliki tambang yang dikenal dengan sebutan ‘Blok Medan’ di Maluku Utara (Malut). Pratikno menegaskan bahwa Istana menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Bobby Nasution, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Medan, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai isu tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang sedang berjalan. “Biar proses persidangan yang menjawab. Saya menghormati apa pun yang diputuskan dalam proses itu,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut, Suryanto Andili, mengungkapkan istilah ‘Blok Medan’ dalam sidang suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Suryanto menyatakan bahwa istilah tersebut sering digunakan oleh AGK dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut. Jaksa sempat mempertanyakan maksud dari istilah ‘Blok Medan’.
Suryanto kemudian menjelaskan bahwa ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Selain itu, AGK juga menyebut bahwa ‘Blok Medan’ merujuk pada anak Presiden Jokowi, yang juga merupakan istri dari Bobby, yaitu Kahiyang Ayu.