Jakarta – Pengadilan Malaysia telah membuat keputusan yang mengejutkan dengan menggugurkan lebih dari selusin tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak yang diajukan terhadap Rosmah Mansor, istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Rosmah, yang kini berusia 73 tahun, sebelumnya menghadapi 12 tuduhan pencucian uang yang melibatkan jumlah sebesar 7,1 juta ringgit atau sekitar $1,6 juta, serta lima tuduhan tidak melaporkan pendapatan antara 4 Desember 2013 hingga 8 Juni 2017.
Menurut laporan dari kantor berita AFP pada Kamis (19/12/2024), Hakim Pengadilan Tinggi K. Muniandy memutuskan untuk menggugurkan semua 17 tuduhan tersebut. Hakim menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki “kejujuran, kepatutan, dan legalitas,” dan memerintahkan pembebasan Rosmah. Salinan putusan ini telah dilihat oleh AFP. Menanggapi keputusan ini, Kantor Jaksa Agung Malaysia menyatakan niatnya untuk mengajukan banding, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media di Malaysia.
Sebelumnya, pada bulan September 2022, Rosmah telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi dalam kasus terpisah. Dia didakwa karena diduga mencari dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek tenaga surya bagi sekolah-sekolah pedesaan di Malaysia, dekat Kalimantan, selama masa pemerintahan suaminya. Meskipun demikian, Rosmah mengajukan banding atas hukuman tersebut dan tetap bebas dengan jaminan.
Rosmah telah lama menjadi subjek kritik dari masyarakat Malaysia karena gaya hidupnya yang mewah, termasuk koleksi tas, pakaian, dan perhiasan yang diperolehnya saat berbelanja di luar negeri. Koleksi barang-barang mewah ini menjadi sorotan publik setelah polisi menggerebek rumah keluarga mereka pada tahun 2018, menyusul kekalahan Najib dalam pemilu.
Sementara itu, Najib Razak sendiri sedang menjalani hukuman penjara enam tahun terkait kasus korupsi yang melibatkan skandal keuangan besar-besaran di badan dana kekayaan negara 1MDB. Najib telah mengajukan banding untuk menjalani sisa hukumannya dengan tahanan rumah, dan sidang terkait banding ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 6 Januari mendatang.
Skandal 1MDB, yang diduga melibatkan miliaran dolar yang disalahgunakan dari perusahaan negara yang kini sudah tutup, telah memicu penyelidikan internasional di Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura. Skandal ini tidak hanya mengguncang politik Malaysia tetapi juga menarik perhatian dunia internasional terhadap praktik korupsi di negara tersebut.