Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, baru-baru ini mengoreksi pernyataannya mengenai jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Sebelumnya, Hasyim menyebutkan bahwa pelantikan serentak akan dilakukan pada 1 Januari 2025. Namun, ada beberapa perubahan yang perlu diperhatikan.
Jika kita merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, ada perubahan penting terkait penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Sebelumnya, usia minimum dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun, kini dihitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Artinya, calon kepala daerah Pilkada 2024 harus berusia minimum 30 tahun pada 1 Januari 2025.
Hasyim juga menambahkan bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. Sebelumnya, beleid ini mengatur bahwa kepala daerah terpilih Pilkada 2020 menjabat sampai 2024. Namun, MK mengubahnya sehingga memungkinkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, asalkan tidak melebihi masa jabatan lima tahun.
Hasyim juga mengingatkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, hasil Pilkada 2020 baru dilaksanakan pada 1 April 2022. Menurutnya, pelantikan ini menjadi penanda untuk menghitung kapan akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 paling akhir.
Berdasarkan berbagai putusan tersebut, Hasyim menyimpulkan bahwa pelantikan serentak pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027. Perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada berlaku secara umum dan bersifat erga omnes, artinya putusan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Dengan dasar tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah jika dikaitkan dengan Putusan MA Nomor 23 dihitung pada 2 April 2027. Usia minimum untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota adalah 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun.