/

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diubah! Lihat Perubahannya di Sini!

1 min read

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, baru-baru ini mengoreksi pernyataannya mengenai jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Sebelumnya, Hasyim menyebutkan bahwa pelantikan serentak akan dilakukan pada 1 Januari 2025. Namun, ada beberapa perubahan yang perlu diperhatikan.

Jika kita merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, ada perubahan penting terkait penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Sebelumnya, usia minimum dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun, kini dihitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Artinya, calon kepala daerah Pilkada 2024 harus berusia minimum 30 tahun pada 1 Januari 2025.

Hasyim juga menambahkan bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. Sebelumnya, beleid ini mengatur bahwa kepala daerah terpilih Pilkada 2020 menjabat sampai 2024. Namun, MK mengubahnya sehingga memungkinkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, asalkan tidak melebihi masa jabatan lima tahun.

Berita Lainnya  Pemkab Tanah Datar Harus Evaluasi Tata Ruang DAS! Lihat Alasannya!

Hasyim juga mengingatkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, hasil Pilkada 2020 baru dilaksanakan pada 1 April 2022. Menurutnya, pelantikan ini menjadi penanda untuk menghitung kapan akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 paling akhir.

Berdasarkan berbagai putusan tersebut, Hasyim menyimpulkan bahwa pelantikan serentak pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027. Perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada berlaku secara umum dan bersifat erga omnes, artinya putusan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Dengan dasar tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah jika dikaitkan dengan Putusan MA Nomor 23 dihitung pada 2 April 2027. Usia minimum untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota adalah 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun.

Berita Lainnya  PSI Dukung Riza Patria-Marshel di Pilkada Tangsel 2024, Siap-Siap Kejutan!

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot