/

Jakarta dan 5 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan!

1 min read

Jakarta – Beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Tengah, sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini. Program ini diadakan untuk berbagai periode, dengan beberapa di antaranya dimulai pada Juli 2024. Promo potongan pajak ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga jenis keringanan yang diberikan bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

Provinsi Aceh, misalnya, menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembebasan pajak progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Di Jakarta, program pemutihan ini mencakup pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2024 dan diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Berita Lainnya  Cara Menyembunyikan Pesan yang Telah Dilihat di GB WhatsApp

Setiap provinsi memiliki jenis keringanan, aturan, persyaratan, serta jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui kapan promo pemutihan pajak berlangsung di wilayah mereka masing-masing.

Perlu diketahui bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun ada program pemutihan pajak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga baru memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini mencakup pembebasan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBNKB.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 di Bali tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Berita Lainnya  Mabes Polri Bongkar Drama Pemecatan Ipda Rudy Soik, DPR Ikut Terseret!

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot