Jakarta – Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Kun Wardana, mengungkapkan bahwa penghijauan Jakarta dapat diupayakan setelah banyak warga Jakarta pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, lahan kosong yang ditinggalkan oleh warga dapat diubah menjadi lahan hijau yang bermanfaat.
Kun Wardana menjelaskan bahwa lahan-lahan kosong yang ada di Jakarta bisa dihijaukan, yang pada gilirannya akan membantu menjernihkan air sungai dan memastikan aliran air yang lebih baik.
Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-undang ini disahkan setelah pemerintah berencana memindahkan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur. Pemindahan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan penduduk di Jakarta dan membuka peluang untuk penghijauan kota.
Penghijauan kota tidak hanya akan memperbaiki kualitas udara dan air, tetapi juga akan memberikan ruang terbuka hijau yang sangat dibutuhkan oleh warga Jakarta. Ruang terbuka hijau ini dapat digunakan untuk berbagai aktivitas rekreasi dan olahraga, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup warga.
Namun, upaya penghijauan ini tentu tidak tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa lahan-lahan kosong tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa lahan-lahan ini benar-benar digunakan untuk penghijauan.