Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (32) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tiba di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8) pagi untuk mengajukan kasasi tersebut. Muzakki langsung menuju ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan mengisi formulir pendaftaran kasasi. Namun, Muzakki tidak memberikan keterangan apapun kepada media. Ia hanya mengungkapkan bahwa semua keterangan pers akan disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, menjelaskan bahwa setelah pendaftaran upaya hukum kasasi, pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi. Dalam memori kasasi tersebut, pihaknya akan memfokuskan pada bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa di persidangan namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Agustian menambahkan bahwa dalam memori kasasi, pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim. Sejak awal, pihaknya telah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menunjukkan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada. Semua bukti tersebut, menurut Agustian, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis bebas.
Aspidum juga menegaskan bahwa dalam memori kasasi nanti akan disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar pada alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal ini menjadi poin penting yang akan disampaikan dalam memori kasasi untuk menunjukkan bahwa keputusan hakim tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada.