HALUAN.CO – Kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengatur jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB memicu diskusi publik, khususnya di kalangan orang tua.
Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menilai perlu adanya kajian mendalam sebelum aturan ini diterapkan secara penuh.
Ketua Fortusis Jabar, Dwi Subawanto, mengingatkan bahwa perubahan waktu belajar seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan keselarasan dengan kurikulum nasional.
Menurutnya, materi pelajaran sudah disusun dengan memperhitungkan durasi belajar yang sesuai.
“Akan lebih bijak jika pemerintah daerah berdiskusi terlebih dahulu dengan wakil kepala sekolah bidang kurikulum agar kebijakan ini tidak bertabrakan dengan regulasi pusat,” jelas Dwi, Selasa (3/6/2025).
Ia menilai alasan seperti pendidikan karakter tidak bisa dijadikan landasan untuk memajukan jam sekolah begitu saja. “Sekolah formal punya aturan yang berbeda dengan homeschooling yang bisa lebih fleksibel,” tambahnya.
Selain menyoroti aspek kurikulum, Fortusis juga menekankan pentingnya kesiapan fasilitas pendukung.
Jalanan harus dalam kondisi baik, dan transportasi seperti bus sekolah, angkutan umum, serta ojek perlu mulai beroperasi lebih awal.
“Kalau siswa harus masuk jam 06.30, maka semua layanan transportasi pun harus menyesuaikan,” ujar Dwi.
Meski demikian, ia mengakui bahwa ada nilai positif dari kebijakan ini.
“Setelah salat Subuh, orang tua bisa langsung menyiapkan anak-anak ke sekolah, lalu melanjutkan aktivitas ke kantor,” katanya.
Namun, ia juga menyoroti satu hal yang mungkin terlewatkan: waktu kebersamaan orang tua dan anak.
“Banyak orang tua memanfaatkan waktu antar anak ke sekolah sebagai momen penting, apalagi jika mereka bekerja seharian. Jam masuk yang terlalu pagi bisa menghilangkan momen berharga itu,” tutur Dwi.
Kebijakan jam belajar baru ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi.
Berlaku mulai tahun ajaran baru 2025 yang dimulai pertengahan Juli, surat ini juga menegaskan bahwa seluruh jenjang pendidikan akan menerapkan sistem lima hari belajar dari Senin hingga Jumat, tanpa aktivitas di hari Sabtu dan Minggu.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebut bahwa kebijakan ini tetap mematuhi ketentuan waktu belajar dalam Permendikdasmen.
“Total jam efektif tidak berubah, hanya dimulai lebih pagi agar lebih efisien,” jelasnya.
Meski tujuannya baik, kebijakan ini tetap memerlukan kesiapan menyeluruh tidak hanya dari sekolah, tapi juga dari orang tua, infrastruktur, dan layanan publik yang mendukung aktivitas belajar anak-anak di Jawa Barat.