Janji PNS Palsu: ASN DKI Jakarta di Ujung Tanduk

kontributorHaluan
2 Min Read

HALUAN.CO – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus lowongan kerja.

ASN tersebut saat ini sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi menjelaskan bahwa pihak Diskominfotik telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan.

“Oknum ASN ini dipastikan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Budi saat dikonfirmasi IDN Times pada Selasa, 27 Mei 2025.

Tindakan disipliner ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain memberikan sanksi disiplin, Diskominfotik juga telah mengusulkan pemberhentian ASN tersebut dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga integritas serta akuntabilitas di kalangan ASN.

Berita Lainnya  ASN Tertekan! Ini Alasan Netralitas Mereka Terganggu di Pilkada

Budi menegaskan bahwa tindakan individu tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai institusi Diskominfotik.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, khususnya oleh ASN di lingkungan kami,” tegasnya.

Untuk mendukung proses penegakan hukum, Budi turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor kepada pihak berwenang.

“Kami mengajak para korban untuk menyampaikan laporan mereka ke instansi yang berwenang,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi para korban.

Diskominfotik DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pelaku mendapat hukuman yang sesuai dan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Berita Lainnya  Biaya Upacara HUT RI di IKN Bikin Terperangah! Tembus Rp87 Miliar!

Kasus penipuan berkedok lowongan kerja yang menyeret ASN Diskominfotik DKI Jakarta menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Tindakan tegas berupa sanksi disiplin dan pemberhentian diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *