Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi. Keputusan ini diambil karena KPK tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan.
Pada tahun 2019, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan beberapa pihak lainnya. Surya diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar untuk mengubah status lahan perkebunan milik PT Duta Palma dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Suap tersebut diberikan melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam kasus ini, anak usaha PT Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, serta Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, juga dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Pada tahun 2019, KPK mencantumkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kesulitan untuk menemukan keberadaannya.
Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan Agung lebih dulu memproses hukum Surya Darmadi atas kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Surya akhirnya menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022. Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.
Surya Darmadi diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar lebih dari Rp114 miliar.
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Surya Darmadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari KPK. Surat tersebut bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 dan berisi Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Maqdir menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2022, tim kuasa hukum telah mengirim surat kepada pimpinan KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri untuk meminta penghentian penanganan kasus Surya Darmadi. Putusan pengadilan terhadap Suheri Terta menjadi alasan utama permintaan tersebut.
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 26/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pbr, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Suheri Terta tidak terbukti menjanjikan uang kepada saksi Annas Maamun melalui saksi Gulat Medali Mas Manurung terkait pengurusan permohonan dari PT Duta Palma agar perkebunan mereka dikeluarkan dari wilayah hutan. Suheri Terta dibebaskan dari segala dakwaan dan hak-haknya dipulihkan.
Setelah dilakukan kasasi oleh KPK, Mahkamah Agung dalam putusan nomor: 190 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 menetapkan Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” dan dijerat hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Suheri Terta kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diputus berdasarkan putusan nomor: 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022. Majelis hakim PK menetapkan Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua penuntut umum.
Maqdir Ismail menegaskan bahwa dengan dinyatakannya Suheri Terta sebagai kawan peserta Surya Darmadi tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, maka kedudukan Surya Darmadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/46A/DIK.00/01/05/2019 tanggal 2 Mei 2019 harus ditetapkan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Selain itu, Maqdir juga meminta KPK untuk mempertimbangkan umur kliennya yang sudah lanjut.