Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah merumuskan aturan baru terkait konsumen yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sebelumnya, pemberlakuan BBM subsidi tepat sasaran sempat direncanakan akan berlaku mulai 1 September. Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelesaikan revisi Perpres No. 191 tersebut.
Dadan Kusdiana memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran masih sama seperti dalam draf aturan sebelumnya. Salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yaitu berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc yang berhak mengisi BBM Pertalite.
Dadan berharap dengan adanya kriteria tersebut, penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran. Selama ini, pengguna BBM bersubsidi justru banyak berasal dari kalangan masyarakat mampu. Oleh karena itu, pengetatan kriteria diharapkan dapat mengurangi ketidaktepatan sasaran tersebut.
Selain Pertalite, pemerintah juga akan mengatur kembali kriteria pengguna yang berhak membeli BBM jenis solar subsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.