//

Jessica Wongso Ajukan PK Lagi, Ada Apa?

1 min read

Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan sebutan ‘kopi sianida’, telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica terlihat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.39 WIB. Saat itu, Jessica mengenakan kaus biru tua.

Jessica terlihat didampingi oleh pengacaranya saat meninggalkan Lapas. Ia melambaikan tangan dan tersenyum kepada para wartawan dan masyarakat yang hadir. Setelah itu, Jessica menuju Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menyelesaikan proses administrasi lebih lanjut.

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari. Selama masa bebas bersyarat ini, Jessica diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.

Berita Lainnya  WOD, Menteri Trenggono Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam

Setelah bebas, Jessica menyatakan bahwa ia telah memaafkan semua pihak yang berbuat buruk kepadanya selama proses hukum berlangsung. Jessica, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mengaku bahwa kini hatinya sudah plong dan tidak ada lagi kebencian.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku terkejut dengan pembebasan kliennya yang lebih cepat dari perkiraan. Otto bersyukur atas pembebasan bersyarat ini dan membandingkan kasus Jessica dengan kasus pembunuhan Vina.

Meskipun Jessica telah bebas bersyarat, Otto memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjerat kliennya. Otto menyatakan bahwa putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini dan menyebut bahwa mereka memiliki bukti baru yang diyakini dapat mengubah penilaian hakim.

Berita Lainnya  Rapat Perdana Kabinet Prabowo: Apa yang Terjadi di Magelang?

Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Putusan ini berdasarkan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017.

Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot