Jakarta – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang mencampur sianida ke dalam es kopi Vietnam, resmi bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8). Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan, serta Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra.
Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.37 WIB. Sebelumnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Mirna.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2015. Saat itu, Jessica, Mirna, dan seorang teman mereka, Hani, sepakat untuk bertemu di lokasi tersebut. Jessica tiba lebih dulu dan memesan es kopi Vietnam untuk Mirna.
Ketika Mirna dan Hani tiba, pelayan sudah mengantar minuman ke meja Jessica. Hani duduk di paling kiri, Jessica di paling kanan, dan Mirna di tengah. Mirna kemudian menenggak es kopi tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, Mirna mengalami kejang-kejang dan sempat menyebut rasa minuman itu buruk. Mirna segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kejadian ini dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat dan kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Musyafa, menyatakan bahwa sianida yang masuk ke tubuh Mirna dapat mengikis jaringan organ secara kimia. Tim forensik mengautopsi jenazah Mirna di Rumah Sakit Polri, Jakarta, dan menemukan kerusakan pada lambungnya.
Polisi menggelar pra-rekonstruksi di Kafe Olivier pada Januari 2017 dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membawa alat bukti dari kafe tersebut serta menggeledah rumah Jessica di Jakarta Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menyatakan bahwa Jessica adalah saksi potensial dalam kasus ini.
Sepekan kemudian, polisi melakukan rekonstruksi ulang berdasarkan rekaman CCTV. Setelah itu, hasil penyelidikan diekspos dua kali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada 29 Januari 2016, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna dan menangkapnya di Hotel Neo, Kawasan Mangga Dua.
Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Setelah penetapan tersangka, Jessica menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Oktober 2016, pengadilan memutuskan Jessica bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Merasa tidak adil, Jessica dan tim hukumnya mengajukan banding pada bulan Maret 2017. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica kemudian menempuh kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun MA menolak dan tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Juni 2017.
Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Penerapan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Namun, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.