Jiwasraya Dibubarkan! Apa yang Terjadi Setelah Pengalihan Polis?

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengonfirmasi bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan setelah proses restrukturisasi rampung. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menegaskan bahwa pembubaran Jiwasraya akan segera dilaksanakan.

Arya Sinulingga menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015. Peraturan tersebut mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Dalam proses restrukturisasi, polis nasabah Jiwasraya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan pemangkasan manfaat. Meskipun demikian, hingga saat ini masih ada sejumlah nasabah yang menolak proses restrukturisasi tersebut. Plt Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, meminta nasabah yang menolak untuk mengikuti proses restrukturisasi yang masih terbuka dan memberikan opsi bagi nasabah.

Berita Lainnya  Digelar Besok, 10 Maret 2023, Berikut Harga Tiket dan Cara Mudah ke Lokasi Gaikindo Jakarta Auto Week 2023

Sejauh ini, program restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 99,7 persen nasabah, dengan sisa sekitar 1.000 polis senilai Rp178 miliar. Mahelan menyebutkan bahwa angka tersebut terus menurun seiring berjalannya waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa Jiwasraya masih berada dalam pengawasan khusus dan sedang dalam proses menyelesaikan rencana penyehatan keuangan. OJK terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa proses restrukturisasi berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *