Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengundang perhatian, Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029, mengungkapkan niatnya untuk menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan ini disampaikan Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR pada Selasa (19/11).
Tanak berpendapat bahwa konsep OTT tidak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, secara terminologi, definisi OTT tidak tepat. Ia merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mendefinisikan operasi sebagai serangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan, mirip dengan tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa menurut KUHAP, tertangkap tangan mengharuskan adanya penangkapan yang dilakukan secara spontan dan tanpa perencanaan. Hal ini berbeda dengan praktik OTT saat ini yang dilakukan berdasarkan surat perintah, yang berarti sudah direncanakan sebelumnya.
Meskipun memiliki pandangan kritis terhadap OTT, Tanak mengakui bahwa ia tidak dapat berbuat banyak untuk mengubah praktik tersebut. Hal ini disebabkan karena mayoritas pimpinan KPK telah menyepakati penggunaan OTT sebagai salah satu metode penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.