Jakarta – Johanis Tanak, sosok yang kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029, mengungkapkan alasan mengejutkan di balik keputusannya tersebut. Dalam sesi uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 19 November 2024, Tanak memaparkan motivasinya yang kuat untuk melanjutkan perjuangan melawan korupsi di tanah air.
Tanak, yang telah mengemban amanah sebagai salah satu dari lima pimpinan KPK periode 2019-2024, akan segera mengakhiri masa baktinya pada Desember mendatang. Selama masa jabatannya, ia mengklaim telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi dengan berlandaskan hukum yang berlaku.
Dalam sesi tersebut, Tanak menegaskan bahwa keinginannya untuk kembali mencalonkan diri didorong oleh komitmen yang tak tergoyahkan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas, yang mampu menilai apakah tindakan terduga pelaku telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi harus selalu berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi III DPR telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh calon pimpinan KPK sejak Senin hingga Selasa, 18-19 November 2024. Wakil Ketua Komisi III DPR, Moch Rano Alfath, menyatakan bahwa pemilihan dan penetapan lima calon pimpinan KPK yang terpilih akan dilakukan pada Kamis, 21 November 2024.
Rano mengungkapkan bahwa proses penetapan calon pimpinan KPK memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan oleh perlunya pendalaman terhadap visi dan misi dari sepuluh calon yang ada. Menurut Rano, yang juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa, ada kemungkinan bahwa proses penetapan ini akan mengalami penundaan.