Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Aturan ini dituangkan dalam Pasal 103 yang merinci pelayanan kesehatan reproduksi.
Pasal 103 ayat 4 dari PP tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi beberapa aspek penting, yaitu:
a. Deteksi dini penyakit atau skrining;
b. Pengobatan;
c. Rehabilitasi;
d. Konseling; dan
e. Penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal tersebut juga menekankan pentingnya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mencakup sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual. Semua ini dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.
Selain itu, Pasal 103 juga mengatur tentang pelayanan konseling kesehatan yang ditujukan khusus untuk pelajar. Ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan bagi para pelajar dalam menjaga kesehatan reproduksi mereka.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa aturan progresif dalam PP Kesehatan ini telah menarik perhatian publik.
Salah satu aturan yang menarik perhatian adalah larangan menjual rokok ketengan yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1). Selain itu, Jokowi juga melarang promosi rokok di media sosial dan menaikkan batas usia boleh merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.