Jakarta – Dalam langkah yang mengejutkan, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024, yang mengatur tentang jaminan kesehatan bagi mantan menteri beserta keluarganya. Kebijakan ini menetapkan bahwa biaya asuransi kesehatan tersebut akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan salinan Perpres yang dapat diakses di situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan ini diberikan sebagai bentuk jaminan pemeliharaan kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan asuransi ini dengan memperhatikan kendali mutu dan biaya.
Bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun saat mengakhiri masa jabatannya, jaminan kesehatan ini berlaku selama dua kali masa jabatan. Sementara itu, bagi menteri yang berusia 60 tahun ke atas ketika selesai menjabat, jaminan kesehatan ini diberikan seumur hidup.
Pelayanan kesehatan bagi mantan menteri ini akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, mantan menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.
Namun, asuransi kesehatan ini tidak berlaku bagi mantan menteri yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapatkan putusan pengadilan terkait tindak pidana juga tidak berhak menerima asuransi ini.