Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air, Presiden Joko Widodo telah meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Entitas ini beroperasi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2024. Berdasarkan dokumen yang tersedia di situs Kementerian Sekretariat Negara, korps ini memiliki mandat penting untuk mendukung Kapolri. Tugas-tugasnya mencakup pembinaan, pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertanggung jawab untuk melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Korps ini dipimpin oleh seorang kepala berpangkat inspektur jenderal, dengan dukungan dari seorang wakil.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengusulkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini. Usulan tersebut disampaikan kepada wartawan di sela-sela Rapat Pimpinan Polri 2024 yang berlangsung di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Februari 2024.