//

Jokowi Pilih Pulang ke Solo, Bukan Jadi Wantimpres! Kenapa?

1 min read

Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali menegaskan rencananya untuk pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditanya mengenai kemungkinan bergabung dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pernyataan Jokowi ini bukanlah yang pertama kali. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah berulang kali menyatakan niatnya untuk kembali ke Solo setelah purnatugas. Sebelumnya, pada 16 Juli 2024, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jokowi juga menyampaikan hal serupa saat ditanya mengenai peluang menjadi penasihat Prabowo Subianto melalui pengaktifan kembali lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada 10 September 2024.

Berita Lainnya  Jokowi Hadiri Pelantikan Besar di Senayan, Ada Apa?

Dalam rapat panja tersebut, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah poin terkait revisi UU Wantimpres. Salah satu poin penting adalah batalnya perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Awalnya, Baleg DPR RI mengusulkan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, namun pemerintah mengusulkan agar nomenklatur tersebut tidak diubah.

Akhirnya, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Wantimpres, pemerintah juga mengusulkan agar ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai bahwa Presiden Jokowi layak menjadi anggota Wantimpres setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Ketua Umum Projo tersebut berpendapat bahwa Jokowi tidak hanya dibutuhkan untuk memberikan nasihat, tetapi juga dapat mempersatukan bangsa dan negara serta elite politik jika bergabung ke dalam Wantimpres.

Berita Lainnya  Jokowi Teken Keputusan Mengejutkan untuk KPK! Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ