Jakarta – Dalam suasana yang penuh ketenangan, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, memberikan pandangannya mengenai video dukungan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, dalam ajang Pilgub Jateng 2024. Jokowi menilai bahwa dukungan terbuka dari Prabowo kepada pasangan Luthfi-Yasin adalah sesuatu yang lumrah dan tidak perlu dipermasalahkan.
Sejalan dengan pandangan Jokowi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan bahwa video dukungan tersebut tidak melanggar aturan Pemilu. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian bahwa video tersebut tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang pemilu yang berlaku.
Jokowi mengacu pada pasal 299 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan yang diberikan oleh Prabowo tidak bertentangan dengan hak-hak yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Namun, Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar ketika ditanya mengenai pernyataan Ketua Bawaslu, Ahmad Bagja, yang menyebutkan bahwa video tersebut dibuat oleh tim media pasangan Luthfi-Yasin. Video tersebut diketahui direkam saat pasangan calon nomor urut 02 bertemu dengan Prabowo di kediaman Jokowi pada 3 November 2024.
Bawaslu sebelumnya telah menyatakan bahwa video Prabowo yang mengajak warga untuk memilih Luthfi-Taj Yasin tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilu. Ahmad Bagja menjelaskan bahwa video tersebut mengandung muatan kampanye dan diunggah pada 9 November, yang masih berada dalam rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial.
Bagja juga menambahkan bahwa pembuatan video dukungan oleh Prabowo dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, yang bertepatan dengan hari libur, sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi.