Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa. Dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Keppres Nomor 23 yang diterbitkan pada Jumat (2/8/2024). Keppres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada Rabu (31/7/2024).
Dalam Keppres ini, terdapat tiga butir pertimbangan yang menjadi dasar penetapan Hari Desa. Pertama, desa dianggap sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya. Desa memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, maka perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan yang terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertimbangan ketiga menyebutkan bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia untuk dapat mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.