Jakarta – Istana Kepresidenan mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial. Saat ini, Muhadjir menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Ari, juru bicara Istana Kepresidenan, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Tri Rismaharini secara hormat telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari ini. Keppres No. 100/P Tahun 2024 tersebut juga disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama menjabat sebagai Menteri Sosial.
Ari menjelaskan bahwa Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Risma. Setelah mendaftar sebagai bakal calon gubernur Jawa Timur, Risma menyatakan niatnya untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Mantan Wali Kota Surabaya itu mengumumkan pengunduran dirinya dari kabinet setelah menyelesaikan pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur bersama Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) pada Kamis pekan lalu.
Risma menyatakan bahwa ia akan secara langsung meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri agar dapat fokus pada Pilkada Jawa Timur. Presiden Jokowi menerima Risma di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 30 menit tersebut, mereka membahas rencana Risma untuk maju dalam Pilgub Jatim. Meskipun telah menyatakan mundur, Risma masih mengikuti sejumlah pertemuan kabinet.
Risma dilantik sebagai Menteri Sosial pada 23 Desember 2020, menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial. Sebelum diangkat sebagai Menteri Sosial, Risma menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dan dikenal sebagai politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).