Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai dan syarat usia kandidat dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8), Jokowi tampak tersenyum tipis saat mendengar pertanyaan mengenai DPR yang sedang membahas revisi UU Pilkada sebagai buntut dari putusan MK tersebut.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara mengenai perubahan aturan pilkada. Menurutnya, proses dan dinamika yang sedang berlangsung adalah hal yang biasa terjadi dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Pada Selasa (20/8), MK mengesahkan kedua gugatan mengenai Pilkada 2024, yakni gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. Melalui putusan nomor 60, MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung pasangan calon (paslon) selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mengusung paslon adalah memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.
Melalui putusan nomor 70, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik. Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Jokowi menekankan bahwa dinamika dan perubahan aturan dalam pilkada adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat di Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang dan terus mendukung proses demokrasi yang berjalan.