Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa. Kekhawatiran utama Jokowi adalah agar proses ini dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Menurut Jokowi, pemindahan Ibu Kota harus dilakukan secara alami dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur yang ada. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga ruang hiburan yang harus disiapkan dengan matang untuk mendukung kehidupan warga di IKN.
Jokowi juga menekankan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota belum selesai karena masih menunggu kesiapan di IKN. Ia menyatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut seharusnya dilakukan oleh Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto. Prabowo, bersama Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, sebelumnya menyatakan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Hal ini disebabkan karena perpindahan Ibu Kota secara lengkap dan resmi masih menunggu Keppres.
Dini juga menambahkan bahwa waktu penerbitan Keppres sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Joko Widodo. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah akan berusaha agar rentang waktu antara penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlalu jauh.