Jakarta – Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, mengkritik rencana pemerintah untuk menerapkan wajib belajar selama 13 tahun. Menurut Ubaid, rencana ini dianggap terlalu ambisius mengingat kondisi pendidikan saat ini. Rata-rata lama sekolah siswa Indonesia masih berada di angka 9 tahun, menunjukkan bahwa implementasi program wajib belajar belum mengalami kemajuan signifikan sejak era Orde Baru.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 21,61 persen anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Sementara itu, angka putus sekolah di jenjang SMP mencapai 6,93 persen, dan di jenjang SD sebesar 0,67 persen. Data ini menunjukkan tantangan besar yang harus dihadapi dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah di Indonesia.
Program wajib belajar 9 tahun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 6 Ayat 1, yang mewajibkan setiap warga negara berusia tujuh hingga lima belas tahun untuk mengikuti pendidikan dasar. Sementara itu, kebijakan wajib belajar 12 tahun telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2014 dan mulai diimplementasikan sejak 2015.
Ubaid menekankan bahwa wajib belajar bukan hanya soal akses pendidikan, tetapi juga kualitasnya. Berdasarkan skor Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2022, Indonesia berada di posisi kedua terbawah di Asia Tenggara. Skor Indonesia adalah 359 untuk membaca, 366 untuk matematika, dan 383 untuk sains, menunjukkan perlunya peningkatan kualitas pendidikan.
Rencana wajib belajar 13 tahun telah dimasukkan dalam Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 yang dirilis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Oktober 2024. Dokumen ini menjadi panduan bagi pemerintah dalam merencanakan kebijakan pendidikan jangka panjang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk melaksanakan wajib belajar 13 tahun. Fokus utama dari kebijakan ini adalah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sebagai langkah awal untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak dini.