Kadinkes Sumut Terancam 20 Tahun Penjara! Skandal Korupsi Dana Covid-19 Terbongkar!

1 min read

Medan – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan korupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Alwi dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp24 miliar.

Jaksa penuntut umum juga menuntut agar Alwi membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Tindakan korupsi yang dilakukan Alwi dianggap sangat memberatkan karena dilakukan saat pandemi Covid-19. Selain itu, Alwi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak kooperatif selama persidangan.

Berita Lainnya  Menag Yaqut Buka Suara Soal Kasus Kuota Haji ke KPK! Baca Selengkapnya!

Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Robby Messa Nura, rekanan proyek pengadaan APD Covid-19, dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robby diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp17 miliar. Jika tidak dibayar, maka ia harus menerima pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai M Nazir menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengarkan pembacaan pleidoi dari kedua terdakwa.

Berita Lainnya  Dokter Dilarang Tawarkan Obat ke Pasien BPJS, Ini Alasannya!

Sementara itu, terdakwa Alwi Mujahit yang mengenakan kemeja putih enggan mengomentari tuntutan jaksa. Ia tampak tak kuasa menahan kesedihannya dan langsung memeluk keluarganya setelah mendengar tuntutan tersebut.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor