Medan – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan korupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Alwi dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp24 miliar.
Jaksa penuntut umum juga menuntut agar Alwi membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Tindakan korupsi yang dilakukan Alwi dianggap sangat memberatkan karena dilakukan saat pandemi Covid-19. Selain itu, Alwi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak kooperatif selama persidangan.
Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Robby Messa Nura, rekanan proyek pengadaan APD Covid-19, dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robby diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp17 miliar. Jika tidak dibayar, maka ia harus menerima pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai M Nazir menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengarkan pembacaan pleidoi dari kedua terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Alwi Mujahit yang mengenakan kemeja putih enggan mengomentari tuntutan jaksa. Ia tampak tak kuasa menahan kesedihannya dan langsung memeluk keluarganya setelah mendengar tuntutan tersebut.