Jakarta – Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, Nasrullah, menegaskan bahwa kliennya tidak berusaha mengulur-ulur waktu untuk menjelaskan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi ke Amerika Serikat (AS).
Menurut Nasrullah, kedatangan Kaesang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9) masih sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 12C Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara harus dilaporkan oleh penerima paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima.
Kaesang dan Erina Gudono bertolak ke AS pada 18 Agustus 2024, dan hari ini adalah tepat satu hari sebelum genap 30 hari sejak keberangkatan mereka.
Nasrullah menjelaskan bahwa kedatangan Kaesang ke KPK bukan berdasarkan panggilan, melainkan atas inisiatif dan iktikad baik sebagai warga negara Indonesia yang patuh hukum. Ia menambahkan bahwa Kaesang sebenarnya bukan penyelenggara negara sesuai dengan aturan UU Tipikor.
Nasrullah mengungkapkan bahwa Kaesang saat ini menunggu arahan dan petunjuk dari KPK terkait tindakan apa yang seharusnya dilakukan sebagai warga yang patuh pada hukum. Ia juga menuturkan bahwa Kaesang sudah mengklarifikasi perihal dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut.
Kaesang, yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), terseret dalam kasus dugaan gratifikasi melalui fasilitas jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini awalnya terungkap dari unggahan Erina di akun Instagram @erinagudono.
Erina mempublikasikan foto perjalanannya ke AS dan gaya hidup mewahnya saat tiba di sana. Pesawat yang digunakan oleh Erina dan Kaesang diduga merupakan jet pribadi karena memiliki bentuk jendela pesawat yang berbeda dari biasanya.
Sejumlah pihak menduga bahwa Kaesang memakai jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, sebuah perusahaan asal Singapura. Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi mengenai gratifikasi yang diterima oleh Kaesang.