Jakarta – Tim dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan kajian mendalam terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Setelah melalui proses analisis yang komprehensif, KPK menyatakan bahwa kasus ini tidak tergolong sebagai gratifikasi.
Isu penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, mencuat ke permukaan pada Agustus 2024, memicu perhatian publik dan spekulasi yang beragam. Menanggapi hal tersebut, KPK melalui Direktorat Gratifikasi segera melakukan analisis untuk memastikan apakah terdapat unsur gratifikasi dalam penggunaan pesawat tersebut.
Untuk memberikan kejelasan, Kaesang Pangarep telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada Selasa, 17 September. Dalam klarifikasinya, Kaesang melaporkan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi tersebut adalah untuk perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa Direktorat Gratifikasi telah menganalisis setiap klarifikasi yang diberikan oleh Kaesang. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK menyimpulkan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Hal ini disebabkan oleh status Kaesang yang bukan merupakan penyelenggara negara, meskipun ia adalah putra dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.