Jakarta – Dalam upaya memberantas praktik beking tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi tegas untuk menindak tegas anggota yang terlibat. Langkah ini diambil setelah insiden penembakan antar polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Insiden tersebut melibatkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, yang menjadi korban penembakan oleh Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar. Dugaan awal menyebutkan bahwa tindakan AKP Dadang dipicu oleh ketidakpuasan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil terhadap tambang-tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolri Sigit menegaskan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah diturunkan untuk menyelidiki insiden ini secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa penembakan tersebut bukanlah hasil dari konflik internal semata, melainkan ada indikasi keterlibatan dalam aktivitas yang mencoreng nama institusi.
Kapolri menegaskan pentingnya penindakan dari sisi etik dan pidana terhadap pelaku. Jika terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan tambang ilegal, maka sanksi berat akan dijatuhkan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut mendesak agar investigasi tidak hanya berhenti pada kasus penembakan, tetapi juga menyelidiki akar permasalahan yang memicu konflik tersebut. Ia meminta agar pihak berwenang memastikan apakah benar pelaku terlibat dalam praktik beking tambang ilegal yang sedang ditindak oleh korban dan timnya.
Habiburokhman menyatakan akan memanggil jajaran terkait di Polri untuk memberikan penjelasan dan memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas.